Memahami tujuan dan bentuk hukum adalah kunci sebelum mendirikan sebuah entitas di Indonesia. Banyak yang bingung antara Yayasan dan Badan Usaha karena keduanya merupakan badan hukum. Namun, terdapat Perbedaan Mendasar dalam filosofi dan orientasi kegiatannya. Yayasan didirikan sebagai organisasi Nirlaba, sementara Badan Usaha bertujuan mencari keuntungan atau profit oriented.
Yayasan secara eksplisit diatur untuk tujuan sosial, kemanusiaan, dan keagamaan, menjadikannya organisasi Nirlaba. Perbedaan Mendasar utamanya terletak pada tujuan kekayaan organisasi. Kekayaan Yayasan tidak boleh dibagikan kepada para pendiri, pengurus, atau dewan pengawas. Seluruh aset Yayasan harus digunakan kembali untuk mencapai tujuan sosial yang telah ditetapkan.
Sebaliknya, Badan Usaha, seperti PT atau CV, memiliki tujuan utama untuk mencari laba bagi pemilik modal atau pemegang saham. Perbedaan Mendasar ini terlihat jelas pada struktur keuangannya. Sisa hasil usaha Badan Usaha dapat dibagikan sebagai dividen atau keuntungan lain. Hal ini berlawanan total dengan prinsip Nirlaba yang dianut Yayasan.
Perbedaan Mendasar berikutnya adalah tanggung jawab hukum dan operasional. Yayasan, sebagai entitas Nirlaba, wajib melaporkan penggunaan dana kepada publik dan otoritas terkait. Mekanisme pengawasannya lebih ketat untuk memastikan bahwa dana sosial tidak disalahgunakan. Badan Usaha juga memiliki laporan, tetapi fokusnya adalah akuntabilitas bisnis.
Dalam hal permodalan, Yayasan umumnya memperoleh dana dari sumbangan, hibah, donasi, atau hasil usaha yang tidak bertujuan utama laba (seperti unit usaha pendukung). Perbedaan Mendasar ini kontras dengan Badan Usaha yang mengandalkan investasi pemegang saham atau pinjaman bank untuk modal kerja mereka.
Mendirikan Yayasan memerlukan akte notaris dan pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, sebagaimana Badan Usaha. Namun, prinsip Nirlaba mengharuskan adanya struktur organisasi yang jelas terdiri dari Pembina, Pengurus, dan Pengawas Yayasan. Struktur ini bertujuan menjaga integritas dan tujuan sosial Yayasan.
Pajak juga menjadi Perbedaan Mendasar. Yayasan Nirlaba dapat memperoleh fasilitas pajak tertentu tergantung sumber pendapatan dan penggunaannya. Sementara Badan Usaha secara umum wajib membayar Pajak Penghasilan dari laba bersih yang diperoleh. Insentif pajak ini merupakan dukungan negara bagi kegiatan sosial Yayasan.
Kesimpulannya, Yayasan adalah kendaraan hukum terbaik untuk kegiatan sosial dengan prinsip Nirlaba. Jika tujuan Anda adalah profit, maka Badan Usaha adalah pilihan yang tepat. Memahami Perbedaan Mendasar ini akan membantu Anda memilih struktur organisasi yang sesuai dengan visi dan misi Anda.
