Hak cipta atas karya lukisan bernilai seni tinggi karya anak-anak asuh Yayasan ABM resmi dilaporkan ke polisi akibat diduga dicuri oleh oknum pengusaha komersial. Karya seni visual yang murni lahir dari kreativitas anak-anak difabel tersebut diproduksi secara massal tanpa izin pada berbagai produk komersial pakaian. Pihak yayasan merasa sangat dirugikan karena karya seni milik anak asuh mereka dimanfaatkan oleh pihak lain untuk meraup keuntungan pribadi. Pelaporan hukum ini diambil demi memperjuangkan keadilan serta melindungi hak kekayaan intelektual milik anak-anak berkebutuhan khusus.
Pencurian ide dan hasil karya kreatif ini terungkap setelah pengurus yayasan menemukan produk pakaian bertuliskan gambar lukisan anak asuhnya dijual bebas di toko Daring. Pelanggaran hak cipta karya seni ini dilakukan tanpa ada perjanjian lisensi maupun pembagian royalti yang sah kepada anak-anak pembuat lukisan asli. Padahal seluruh hasil penjualan lukisan asli anak asuh selama ini dipergunakan penuh untuk pembiayaan terapi dan pendidikan mereka di yayasan. Langkah hukum tegas dipandang perlu guna memberikan pelajaran hukum bagi para pelaku industri yang suka menyerobot karya orang lain.
Tindakan menyerobot karya kreatif milik panti asuhan difabel ini sangat mencederai rasa keadilan dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat luas. Perlindungan terhadap hak cipta merupakan jaminan hukum mutlak yang diberikan negara kepada setiap pencipta karya seni tanpa membeda-bedakan latar belakang fisik sang pencipta. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti fisik lukisan asli serta sampel produk komersial buatan pelaku. Pihak Kepolisian menegaskan akan mengusut tuntas kasus penyerobotan kekayaan intelektual ini sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Tim penyidik kepolisian telah memanggil pemilik perusahaan konveksi untuk dimintai keterangan terkait izin penggunaan motif lukisan milik Yayasan ABM tersebut. Pengusaha yang terbukti melanggar hukum ancaman hukuman penjara dan denda ganti rugi dalam jumlah besar sesuai undang-undang hak cipta. Pihak yayasan mengimbau para pelaku industri kreatif untuk selalu menghargai karya cipta orang lain dengan mengurus perjanjian lisensi yang sah. Penghargaan terhadap karya anak-anak disabilitas sangat penting guna memotivasi mereka untuk terus berkarya secara mandiri.
Proses penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden baik bagi perlindungan hak kekayaan intelektual milik lembaga sosial dan disabilitas di Indonesia. Kepolisian siap memberikan pendampingan hukum maksimal agar hak-hak materiil dan moril milik anak-anak asuh dapat dipulihkan kembali. Dukungan luas mengalir dari berbagai komunitas seni dan aktivis perlindungan anak yang mengutuk keras aksi eksploitasi karya anak difabel tersebut. Mari kita hargai dan lindungi setiap karya kreatif anak bangsa dengan menolak segala bentuk pembajakan karya seni.
