Tanah merupakan salah satu bentuk aset yang paling banyak diserahkan oleh para dermawan untuk kepentingan umat. Namun, memiliki aset yang luas tidak secara otomatis memberikan manfaat jika tidak dibarengi dengan manajemen yang mumpuni. Upaya untuk Kelola Aset Wakaf Tanah maupun lahan kosong agar memberikan nilai tambah membutuhkan visi yang jauh ke depan. Banyak lembaga sosial yang terjebak pada pola kepemilikan pasif, di mana lahan dibiarkan terbengkalai tanpa memberikan dampak ekonomi bagi program kemanusiaan. Padahal, jika dikelola dengan pendekatan yang profesional, aset ini dapat menjadi sumber pendanaan mandiri yang tidak pernah habis.
Pemanfaatan aset dalam bentuk properti atau lahan membutuhkan pemahaman aspek legal yang sangat ketat. Sebelum melangkah pada tahap pengembangan, pengurus harus memastikan bahwa status kepemilikan dan peruntukannya sudah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Kejelasan dokumen bukan hanya melindungi lembaga dari sengketa di masa depan, tetapi juga memberikan rasa aman bagi para pihak ketiga yang ingin bekerja sama dalam mengoptimalkan lahan tersebut. Kepercayaan adalah mata uang utama dalam dunia filantropi, dan kepercayaan itu dimulai dari tertibnya administrasi pertanahan yang dimiliki oleh organisasi.
Prinsip utama dalam wakaf adalah menjaga pokok aset agar tetap utuh sembari mengalirkan manfaatnya bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, strategi pemanfaatan lahan harus dirancang agar tidak mengurangi nilai atau keberadaan fisik lahan itu sendiri. Misalnya, membangun ruko di atas lahan strategis, mengelola pertanian terpadu, atau membangun fasilitas pendidikan yang berbayar subsidi silang. Dengan demikian, manfaat dari tanah tersebut dapat terus dirasakan selama berabad-abad, menjadikannya sebagai amal jariyah yang sempurna bagi pewakaf sekaligus pilar ekonomi yang kokoh bagi lembaga pengelolanya.
Beberapa tips praktis yang dapat diterapkan oleh pengelola adalah dengan melakukan pemetaan potensi lahan secara berkala. Tidak semua lahan cocok untuk dibangun gedung; ada lahan yang lebih produktif jika dijadikan kawasan hijau atau area perkebunan. Di lingkungan Yayasan Dharma Wanita, pendekatan yang dilakukan biasanya melibatkan tenaga ahli di bidang agraria dan bisnis sosial untuk memastikan bahwa setiap keputusan investasi di atas lahan wakaf memiliki perhitungan risiko yang matang. Sinergi antara kearifan lokal dalam mengelola komunitas dan profesionalisme dalam mengelola bisnis adalah kunci utama keberhasilan.
